Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PROSEDUR PERMOHONAN
- Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
- Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
- Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
- Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
PERSYARATAN
- Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
- Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
- Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
- ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
- Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
- Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
- Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
- Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
- Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
PENAWARAN BIAYA PENGURUSAN TDP
STATUS ——– BIAYA —- PROSES ——- BIAYA SUDAH TERMASUK
PMA ——– Rp. 2.750k — 14 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
PT ——— Rp. 2.500k — 14 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
KOPERASI —- Rp. 2.000k — 14 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan TDP
CV ———- Rp. 1.500k — 14 Hari Kerja — Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
PERORANGAN – Rp. 1.000 — 14 Hari Kerja — Legalisir Copy TDP oleh Notaris
CARA PEMBAYARAN 100% Lunas
makash….
tolong di jelaskan mengenai biaya tdp untuk cv, dengan menggunakan contohnya. Trims
Thanks for infonya.
untuk perpanjangan syaratnya apa ya??
saya punya cv yang sudah ada legal document dr notaris akan tetapi belum dibuatkan tdp dan siup, bagaimana cara mengurusnya??? mohon info dan dikirim ke email saya terimaksih
Apa toko perlu TDP
Tolong sms ya 081903517738
Thanks lot sy dipaksa bikin TDP padahal gunanya untuk apa? Sy dak tahu
10 persyaratan pengurusan TDP di atas kayaknya untuk pengurusan perpanjangan TDP PT-PMA,non PMA deh…, klo pengurusan TDP baru untuk pendirian cv, SK menteri hukum n HAM ga perlu ya? nah klo bukti dari pengadilan negeri itu berupa apa ya?
thanks sharingnya…
kalo NPWP yg mengeluarkan siapa. .?
bagaimana cara untuk perubahan siup dan tdpt karena tempat usaha pindah tempat
maturnuwon